Rabu, 21 April 2021

Manajemen Sekolah

Nama: Wahyu Sri Rizqi

NIM: 11901347

Kelas: 4C/PAI

Makul: Magang 1


MANAJEMEN SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh…

Berikut hasil tugas mingguan pada mata kuliah Magang 1.

Manajemen Sekolah

Manajemen merupakan pengaturan,pengawasan, perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan proses atau pengarahan untuk menjadikan suatu lembaga, organisasi, sekolah, perusahaan dan lembaga-lembaga lainnya, agar lembaga tersebut bisa lebih terorganisir, lebih maju dan berkembang. Manajemen juga dapat dikatakan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan suatu proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, baik tujuan jangka pendek, menengah, maupun tujuan jangka panjang.

Sekolah adalah suatu lembaga pendidikan yang di naungi oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi masyarakat-masyarakat yang berada di desa atau daerah tertinggal/ terpencil. Sekolah merupakan sumber pendidikan yang harus rencanakan dengan proses manajemen yang baik agar dapat memberikan pendidikan terbaik kepada anak-anak bangsa. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dirumuskan bahwa tujuan pendidikan Nasional, yaitu “Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demikratis dan bertanggung jawab”.

Pada dasarnya sekolah pasti akan memerlukan tenaga pendidik dan kependidikan yang berperan dan sangat menentukan kualitas pendidikan di sekolah tersebut yaitu guru, kepala sekolah, petugas TU dan petugas keamanan sekolah. Efektivitas sekolah tidak hanya fokus pada satu komponen pendidikan saja, namun juga pada semua komponen sekolah sebagai organisasi tempat belajar. Sebagaiman tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam struktur program yang memiliki tujuan agar siswa belajar dan mencapai hasil yang telah ditetapkan, yaitu memiliki kompetensi.

Menurut Supardi (2013:2) “sekolah efektif adalah sekolah yang memiliki kemampuan untuk memberdayakan setiap komponen penting sekolah, baik secara internal maupun eksternal dan juga harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, transparan dan akuntabel dalam rangka pencapaian visi dan misi serta tujuan sekolah secara efektif dan efisien”.

Manajemen pendidikan adalah proses manajemen, mengelola atau mengawasi proses pelaksanaan tugas pendidikan dengan menggunakan segala sumber yang efesien agar dapat mencapai tujuan secara efektif. Manajemen sekolah memiliki arti mengoptimalkan sumber daya atau pengelolaan dan pengendalian yang berkenaan dengan memberdayakan sekolah sebagai alternatif yang paling tepat untuk mewujudkan suatu lembaga pendidikan/ sekolah yang mandiri dan memiliki keunggulan tinggi.

Dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah, sangat diperlukan sistem pengelolaan sekolah yang bemutu dan mampu melakukan perubahan, pengembangan dan perbaikan secara terus menerus, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada semua masyarakat dan lingkungan sekolah. Dalam tahap perencanan, guru harus merumuskan silabus atau rencana pembelajaran siswa, memperhatikan kondisi siswa, terutama dalam hal yang berkaitan dengan ranah kognitif, efektif, psikomotorik, metode yang tepat untuk pembelajaran, serta target yang harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Fungsi Manajemen Sekolah

Adapun fungsi dari manajemen sekolah yang sering dikenal di kalangan masyarakat ada empat mcam, yaitu fungsi perencanaan (planning), fungsi pengorganisasian (organizing), fungsi pengarahan (directing), fungsi pengendalian (controlling), dan dalam fungsi pengorganisasian juga terdapat fungsi staffing (pembentukan staf/ jajaran). Manajemen sekolah merupakan suatu sistem yang mengelola dan menata sumber daya pendidikan di sekolah, yaitu tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, kurikulum, dana (keuangan), sarana dan prasarana pendidikan, kegiatan pelaksanaan dan lingkungan pendidikan di sekolah. Soepardi (Mulyasa, 2011:11) mengungkapkan bahwa “Garapan atau pencapaian manajemen pendidikan meliputi bidang; organisasi kurikulum, perlengkapan pendidikan, media pendidikan, personil pendidikan, hubungan kemanusiaan, dan dana finansial atau keuangan”.


Peran Kepala Sekolah Dalam Manajemen

Kepala sekolah merupakan jabatan yang diperoleh seorang guru ketika guru tersebut sudah lama menjabat/ mengabdi sebagai seorang guru di suatu sekolah atau lembaga pendidikan. Menurut Wahjosumidjo (2011:83) “secara sederhana, kepala sekolah dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin suatu lembaga atau sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran”.

Dalam hal ini, kepala sekolah harus menjadi tenaga fungsional guru yang memiliki tugas sebagai pemimpin bagi suatu lembaga sekolah, yaitu tempat berlangsungnya proses belajar mengajar atau tempat terjadinya interaksi antara guru yang memberikan pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Keberhasilan pendidikan di suatu lembaga sekolah akan ditentukan oleh keberhasilan kepala sekolahnya dalam mengelola tenaga pendidik dan kependidikan yang tersedia di sekolah. Kepala sekolah adalah salah satu komponen pendidikan yang berpengaruh dalam meningkatkan proses kerja guru di sekolah.

Pengelolaan yang dilakukan oleh kepala sekolah dengan tugasnya sebagai manager sekolah harus melalui arahan atau keputusan yang telah ditetapkan dengan mengatur dan mengelola sumber daya untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Rohiat (2010:14) manajemen merupakan alat untuk mengelola sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efesien untuk mencapai tujuan harus benar-benar dipahami oleh kepala sekolah”. Keahlian kepala sekolah sebagai seorang manajer dalam mengelola sumber daya yang ada di dalam sekolah akan sangat tergantung pada kompetensi (skill) kepala sekolah itu sendiri ketika menjadi manajer sekaligus pemimpin di lembaga sekolah tersebut.

Kepala sekolah akan berhasil jika ia memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang kompleks dan unik, serta mampu melaksanakan peranan kepala sekolah sebagai seseorang yang diberi tanggung jawab untuk memimpin sekolah. Hal ini sesuai dengan ciri-ciri sekolah sebagai organisasi yang bersifat kompleks dan unik, peran kepala sekolah harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Pada dasarnya kepala sekolah memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin di bidang pengajaran, pengembangan kurikulum, administrasi kesiswaan dan personalia staf, hubungan masyarakat, administrasi sekolah dan perlengkapan serta organisasi sekolah. 

Kepala sekolah memiliki kewajiban untuk menciptakan hubungan yang sebaik-baiknya dengan para guru, staf dan siswa, karena sejatinya kepemimpinan adalah kepengikutan. Ada tiga jenis peranan pemimpin yang dilihat dari otoritas dan status formal seorang pemimpin di sekolah. Dalam proses melaksanakan fungsinya, cara kerja seorang kepala sekolah sering kali dirumuskan sebagai EMASLIM,yang merupakan singkatan dari Educator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Innovator, dan Motivator.

Mutu Pendidikan

Mutu adalah hal berkaitan dengan baik buruknya suatu benda, kadar atau derajat. Mutu pendidikan yang diinginkan tidak akan terjadi begitu saja, tetapi untuk meningkatkan mutu perlu adanya perencanaan yang cukup matang, karena perencanaan adalah salah satu bagian penting dalam upaya peningkatan mutu. Depdiknas (Mulyasa, 2013:157), Secara umum, mutu dapat diartikan sebagai gambaran dan karakteristik yang menyeluruh dari suatu barang atau jasa yang akan menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan yang diharapkan. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu meliputi input, proses dan output pendidikan di sekolah.

Sedangkan input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk keberlangsungan proses peningkatan mutu pendidikan. Input merupakan sumber daya, yang meliputi sumber daya manusia yaitu (kepala sekolah, guru termasuk guru BP, karyawan, siswa) dan sumber dayaguna (peralatan, perlengkapan, uang, bahan dan sebagainya). Proses pendidikan merupakan perubahan sesuatu menjadi sesuatu yang lain, yang berpengaruh terhadap keberlangsungan proses yang disebut input, sedangkan sesuatu yang dihasilkan dari proses input disebut output. Output pendidikan adalah sistem kerja (kinerja) sekolah. Kinerja sekolah merupakan prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/ perilaku pembelajaran di sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur/ dilihat dari kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya, efesiensinya, inovasinya, kualitas kehidupan kerja, dan moral kerjanya.

Proses pendidikan akan bermutu jika seluruh komponen pendidikan terlibat dalam proses pendidikan itu sendiri. Kamisa (Karwati dan Priansa, 2013:15) menyebutkan bahwa “Mutu yang dimaksud dalam perspektif pendidikan adalah mutu dalam konsep relatif, terutama berhubungan dengan kepuasan pelanggan. Pelanggan pendidikan ada dua, yaitu pelanggan internal dan eksternal”. Pendidikan bermutu apabila pelanggan internal (kepala sekolah, guru dan karyawan sekolah) berkembang, baik fisik maupun psikis, sedangkan pelanggan eksternal, yaitu: (1) eksternal primer (peserta didik), (2) eksternal skunder (orang tua, pemimpin pemerintah dan perusahaan), dan (3) eksternal tersier (pasar kerja dan masyarakat luas).

Dalam perencanaan program peningkatan sekolah ada dua fungsi, yaitu perencanaan menjadi upaya sistematis yang menggambarkan penyusunan rangkaian proses yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi atau lembaga dengan mempertimbangkan sumber-sumber yang telah tersedia atau disediakan dan perencanaan yang merupakan kegiatan untuk memakai atau menggunakan sumber-sumber yang terbatas secara efesien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen sekolah akan mempengaruhi dan menentukan efektif atau tidaknya kurikulum, berbagai peralatan belajar, waktu mengajar, dan proses pembelajaran. Program peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang terakhir adalah perlengkapan, yaitu melakukan perbaikan atau rehabilitas gedung sekolah, penambahan ruang kelas, perbaikan atau pembuatan pagar pekarangan sekolah, perbaikan atau pembuatan lapangan olahraga, perbaikan atau penyediaan bangku untuk para murid.

Dalam pelaksanaan program manajemen sekolah, strategi yang diterapkan untuk tercapainya peningkatan mutu pendidikan di sekolah, yaitu dengan melakukan sosialisasi program, analisis SWOT, pemecahan masalah, peningkatan mutu, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program sekolah. Tahapan yang terakhir yaitu evaluasi pelaksanaan program sekolah yang merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu program yang telah dilaksanakan. Evaluasi pelaksanaan program sekolah harus dibuatkan laporan yang terdiri dari laporan keuangan dan laporan teknis. Laporan keuangan yang berkaitan dengan penggunaan uang serta pertanggungjawabannya, sedangkan laporan teknis yaitu laporan tentang program pelaksanaan dan hasil pelaksanaan program sekolah.

Hambatan yang mungkin akan dihadapi dalam proses perencanaan peningkatan program pendidikan sekolah, yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dan kesulitan ekonomi sehingga dukungan masyarakat terhadap manajemen sekolah juga ikut rendah. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 8 yang berbunyi “masyarakat berhak untuk turut berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program peningkatan mutu pendidikan di sekolah”.

Sedangkan hambatan dalam perencanaan program sekolah, yaitu partisipasi masyarakat dan kesulitan ekonominya sehingga dukungan mereka terhadap manajemen sekolah menjadi rendah. Maka upaya yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah adalah dengan mengajak orang tua murid dan masyarakat untuk memberikan dukungan non dana kepada sekolah, walaupun mereka tidak mampu berkontribusi dalam menyumbang dana pendidikan.


 Sumber bacaan: 

Jurnal Administrasi Pendidikan ISSN 2302-0156 Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Oleh Muhammad Nur1, Cut Zahri Harun2, Sakdiah Ibrahim3.

Rabu, 14 April 2021

Empat Kompetensi Guru Profesional

Nama: Wahyu Sri Rizqi

NIM: 11901347

Kelas: PAI/4C

Makul: Magang 1


Empat Kompetensi Guru Profesional

(Kompetensi Guru Dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa)


Guru merupakan seseorang yang harus mampu dan di tuntut untuk bisa mendidik dan membimbing siswanya. Menjadi seorang guru memang bukan hal yang mudah, sebab guru harus bisa memberikan kontribusi yang cukup untuk membuat siswa meningkatkan prestasi belajar mereka. Guru harus dapat menjadi contoh dan teladan terbaik bagi siswa agar mereka juga dapat menerapkan keteladanan yang di contohkan oleh seorang guru. Maka dari itu guru harus memiliki 4 kompetensi profesional, agar dapat mengembangkan dan meningkatkan prestasi belajar terhadap siswa.

Setiap sekolah harus memiliki kebijakan dalam peningkatan mutu pembelajaran, terutama terhadap siswa. Pengajaran harus diupayakan dari berbagai pihak, dan yang paling utama adalah peran sebagai seorang guru. Guru memiliki pengaruh dan peranan yang paling besar dalam hal ini, karena guru dapat menentukan masa depan bangsa ini dengan cara mendidik dan membimbing siswanya secara profesional dan berkualitas. Guru dituntut harus bisa mendidik siswa agar menjadi manusia yang terdidik dan dapat memahami perannya sebagai manusia, agar dapat bermanfaat untuk dirinya, orang lain dan lingkungan sekitarnya.

Guru merupakan profesi yang sangat penting dalam lembaga pendidikan, sehingga memerlukan keahlian khusus dalam mengemban amanah untuk menjadi seorang guru. Guru harus dapat mendidik, mengajar dan melatih siswa agar dapat memahami dan mengembangkan nilai hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengembangkan keterampilan diri mereka, sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional, pasal 39 ayat 2 yang berbunyi: "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan pengabdian san penelitian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik perguruan tinggi.

Kompetensi seorang guru dapat dilihat dari pengetahuannya yang luas, keterampilan dan sikap yang berbentuk perilaku cerdas dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Maka dari itu, seorang guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang baik dalam menyampaikan dan menguasai ilmu yang dimilikinya, harus mampu berinteraksi sosial dengan baik, sehingga guru tersebut dapat dengan mudah menyampaikan pembelajaran siswanya bahkan kepada masyarakat luas.

Guru yang memiliki kompetensi profesional akan mampu mewujudkan lingkungan belajar yang efektif, efisien dan menyenangkan bagi siswa, sehingga para siswa merasa nyaman dan tidak cepat bosan dalam belajar dan sistem pembelajaran akan menjadi lebih optimal. Seorang guru harus memiliki kemampuan untuk menciptakan inovasi baru dalam pembelajaran dan kreativitas yang bagus dalam menyampaikan materi pelajaran sehingga siswa tidak jenuh dan selalu bersemangat dalam belajar.

Seorang guru dituntut untuk memiliki wawasan pengetahuan yang luas agar lebih mudah dalam menyelesaikan suatu masalah dengan sikap yang profesional. Guru juga harus bisa mengikuti perkembangan dan perubahan zaman agar bisa membuat sistem pembelajaran menjadi lebih efektif dan tidak ketinggalan oleh perkembangan teknologi dan informasi. Hal ini dilakukan agar guru dapat memilih dan menentukan metode pendekatan dengan tepat dan teknik yang sesuai untuk perkembangan fisik dan mental siswa. Sehingga guru harus dapat konsisten dalam menentukan dan menerapkan metode dan teknik dalam pembelajaran.

Kompetensi atau kemampuan guru adalah gabungan dari Pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang dimiliki seorang guru. Kompetensi merupakan hal yang harus ada dalam diri seorang guru, sebab dari kompetensi itulah yang dapat menjamin pekerjaan atau penyampaian Pembelajaran akan baik dan berkualitas. Kompetensi akan muncul seiring dengan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai seorang guru. Kompetensi merupakan standar kemampuan seorang guru untuk menggambarkan kualifikasi seseorang secara kualitatif dan kuantitatif dalam melandasi tugas sebagai seorang guru profesional. Seorang guru akan memiliki kompetensi yang baik ketika dia bekerja atau melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya.

Pekerjaan sebagai seorang guru dengan pekerjaan lainnya dapat dibedakan dengan melihat dari tugas dan tanggung jawabnya. Dalam lembaga pendidikan harus menetapkan standar syarat-syarat atau kriteria dalam memilih seorang guru yang baik dari segi fisik, mental dan keahlian yang dikuasainya.

Kompetensi pada guru juga dapat dikatakan seperti menguasai tugasnya dalam mengajar dan mendidik, keterampilan yang dimiliki dan sikap apresiasi agar dapat mewujudkan keberhasilannya dalam pelaksanaan pendidikan. Kompetensi bukan hanya kemampuan dalam menjelaskan dan memberikan pemahaman belajar di dalam kelas, tetapi juga menjadi keterampilannya ketika mendidik dan menumbuhkan sikap atau contoh yang baik kepada siswa.

Kompetensi guru menurut Cogan (Sagala, 2008: 209) bahwa: "Seorang guru harus mampu untuk memandang dan mendekati berbagai masalah tentang pendidikan dari pandangan masyarakat. Mampu untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peran dan tugasnya di lingkungan masyarakat, keinginan agar selalu bertambah dan memiliki kemampuan intelektual sesuaikan dengan perkembangan zaman yang terus berubah dengan pengetahuan serta teknologi yang selalu diperbaharui.

Guru yang profesional adalah guru yang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan fungsi dan tujuan dari sekolah yang wajib mempunyai kompetensi yang dibutuhkan agar guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Menurut Hamalik (2008: 38) guru yang kompeten dan profesional adalah ketika guru mampu mengembangkan tanggung jawabnya dengan baik, melaksanakan perannya hingga menemukan hasil, dapat bekerja dan berusaha untuk mencapai tujuan pendidikan sekolah serta guru dapat melaksanakan proses mengajar dan belajar di dalam kelas.

Guru yang profesional tidak hanya terfokus pada satu kompetensi profesional saja, tetapi juga harus mampu menguasai empat kompetensi seperti yang telah dituliskan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 agar seorang guru bisa memahami, menguasai dan mempunyai keterampilan dalam menggunakan berbagai sumber belajar dan menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang menjadi bagian kemampuan seorang guru dan berintegrasi dalam sistem kerja guru.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik pada seorang guru adalah kemampuan untuk mengelola atau mengolah pembelajaran untuk memberikan pemahaman dan wawasan atau landasan pendidikan keilmuan agar memiliki keahlian akademik dan intelektual. Dalam kemampuan atau kompetensi pedagogik seorang guru harus sesuai antara latar belakang ilmu yang dikuasainya dengan subjek yang akan dibina, serta harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menyelenggarakan sistem belajar di kelas.

Seorang guru harus memiliki keahlian untuk memahami psikologi perkembangan anak, agar guru dapat mengetahui pendekatan seperti apa yang tepat untuk digunakan kepada peserta didik. Seorang guru harus dapat membimbing peserta didiknya melewati masa-masa yang sulit dialami oleh peserta didik ketika belajar, mengetahui dan memahami latar belakang dan kepribadian anak didik agar dapat menemukan solusi ketika menghadapi masalah terhadap peserta didik.

Seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang bisa digunakan untuk mendidik siswa. Mengembangkan kurikulum yang berkaitan dengan pelajaran yang dikuasai untuk disampaikan kembali kepada siswa. Melaksanakan sistem belajar yang dapat mendidik dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan komunikasi bagi kepentingan sistem pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu kemampuan personal, seperti bersikap stabil, dewasa, arif bijaksana dan berwibawa, agar dapat menjadi teladan bagi siswa dan mencerminkan akhlak mulia.

Kepribadian seorang guru adalah salah satu perwujudan dari setiap karakteristik guru yang sesuai dengan profesinya sebagai seorang guru yang layak untuk dijadikan contoh seorang teladan bagi para peserta didiknya. Kompetensi ini secara tidak langsung menuntut seorang guru untuk dapat berperilaku atau memiliki kepribadian yang baik layaknya sebagai seorang guru yang profesional.

Kompetensi seorang guru telah dicantumkan dalam peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kompetensi guru, yaitu bertindak sesuai norma agama, hukum dan sosial, menunjukkan diri sebagai pribadi jujur, berakhlak mulia serta dapat menjadi teladan bagi pelajar dan masyarakat.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial, yaitu kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional. Kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan. Kemampuanguru berkomunikasi dengan orang tua pelajar. Kemampuan guru berkomunikasi dengan masyarakat.  Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan. Kemampuan untuk pendidikan moral.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Sagala (2009: 39) yang menyatakan bahwa "Indikator kemampuan sosial guru adalah mampu berkomunikasi dan bergaul dengan pelajar, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali murid, masyarakat dan lingkungan sekitar, dan mampu mengembangkan jaringan”.

Inti dari kompetensi sosial terletak pada komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi dapat diartikan sebagai suatu proses saling mempengaruhi antar manusia. Komunikasi juga merupakan keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan harapan yang disampaikan baik secara langsung atau tidaklangsung, baik yang dilakukan secara sadar atau tidak sadar karena komunikasi merupakan bagian integral dari proses perubahan.

Sebagai makhluk sosial guru berprilaku santun mampu berkomunikasi dan berinteraksi denganlingkungan secara efektif dan menarik mempunyairasa empati terhadap orang lain.

Kemampuanguru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peserta didik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali pelajar, masyarakat sekitar sekolah dan sekitar di mana pendidik itu tinggal, dan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar peserta didik berada pada tingkat optimal.