Rabu, 14 April 2021

Empat Kompetensi Guru Profesional

Nama: Wahyu Sri Rizqi

NIM: 11901347

Kelas: PAI/4C

Makul: Magang 1


Empat Kompetensi Guru Profesional

(Kompetensi Guru Dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa)


Guru merupakan seseorang yang harus mampu dan di tuntut untuk bisa mendidik dan membimbing siswanya. Menjadi seorang guru memang bukan hal yang mudah, sebab guru harus bisa memberikan kontribusi yang cukup untuk membuat siswa meningkatkan prestasi belajar mereka. Guru harus dapat menjadi contoh dan teladan terbaik bagi siswa agar mereka juga dapat menerapkan keteladanan yang di contohkan oleh seorang guru. Maka dari itu guru harus memiliki 4 kompetensi profesional, agar dapat mengembangkan dan meningkatkan prestasi belajar terhadap siswa.

Setiap sekolah harus memiliki kebijakan dalam peningkatan mutu pembelajaran, terutama terhadap siswa. Pengajaran harus diupayakan dari berbagai pihak, dan yang paling utama adalah peran sebagai seorang guru. Guru memiliki pengaruh dan peranan yang paling besar dalam hal ini, karena guru dapat menentukan masa depan bangsa ini dengan cara mendidik dan membimbing siswanya secara profesional dan berkualitas. Guru dituntut harus bisa mendidik siswa agar menjadi manusia yang terdidik dan dapat memahami perannya sebagai manusia, agar dapat bermanfaat untuk dirinya, orang lain dan lingkungan sekitarnya.

Guru merupakan profesi yang sangat penting dalam lembaga pendidikan, sehingga memerlukan keahlian khusus dalam mengemban amanah untuk menjadi seorang guru. Guru harus dapat mendidik, mengajar dan melatih siswa agar dapat memahami dan mengembangkan nilai hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengembangkan keterampilan diri mereka, sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional, pasal 39 ayat 2 yang berbunyi: "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan pengabdian san penelitian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik perguruan tinggi.

Kompetensi seorang guru dapat dilihat dari pengetahuannya yang luas, keterampilan dan sikap yang berbentuk perilaku cerdas dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Maka dari itu, seorang guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang baik dalam menyampaikan dan menguasai ilmu yang dimilikinya, harus mampu berinteraksi sosial dengan baik, sehingga guru tersebut dapat dengan mudah menyampaikan pembelajaran siswanya bahkan kepada masyarakat luas.

Guru yang memiliki kompetensi profesional akan mampu mewujudkan lingkungan belajar yang efektif, efisien dan menyenangkan bagi siswa, sehingga para siswa merasa nyaman dan tidak cepat bosan dalam belajar dan sistem pembelajaran akan menjadi lebih optimal. Seorang guru harus memiliki kemampuan untuk menciptakan inovasi baru dalam pembelajaran dan kreativitas yang bagus dalam menyampaikan materi pelajaran sehingga siswa tidak jenuh dan selalu bersemangat dalam belajar.

Seorang guru dituntut untuk memiliki wawasan pengetahuan yang luas agar lebih mudah dalam menyelesaikan suatu masalah dengan sikap yang profesional. Guru juga harus bisa mengikuti perkembangan dan perubahan zaman agar bisa membuat sistem pembelajaran menjadi lebih efektif dan tidak ketinggalan oleh perkembangan teknologi dan informasi. Hal ini dilakukan agar guru dapat memilih dan menentukan metode pendekatan dengan tepat dan teknik yang sesuai untuk perkembangan fisik dan mental siswa. Sehingga guru harus dapat konsisten dalam menentukan dan menerapkan metode dan teknik dalam pembelajaran.

Kompetensi atau kemampuan guru adalah gabungan dari Pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang dimiliki seorang guru. Kompetensi merupakan hal yang harus ada dalam diri seorang guru, sebab dari kompetensi itulah yang dapat menjamin pekerjaan atau penyampaian Pembelajaran akan baik dan berkualitas. Kompetensi akan muncul seiring dengan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai seorang guru. Kompetensi merupakan standar kemampuan seorang guru untuk menggambarkan kualifikasi seseorang secara kualitatif dan kuantitatif dalam melandasi tugas sebagai seorang guru profesional. Seorang guru akan memiliki kompetensi yang baik ketika dia bekerja atau melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya.

Pekerjaan sebagai seorang guru dengan pekerjaan lainnya dapat dibedakan dengan melihat dari tugas dan tanggung jawabnya. Dalam lembaga pendidikan harus menetapkan standar syarat-syarat atau kriteria dalam memilih seorang guru yang baik dari segi fisik, mental dan keahlian yang dikuasainya.

Kompetensi pada guru juga dapat dikatakan seperti menguasai tugasnya dalam mengajar dan mendidik, keterampilan yang dimiliki dan sikap apresiasi agar dapat mewujudkan keberhasilannya dalam pelaksanaan pendidikan. Kompetensi bukan hanya kemampuan dalam menjelaskan dan memberikan pemahaman belajar di dalam kelas, tetapi juga menjadi keterampilannya ketika mendidik dan menumbuhkan sikap atau contoh yang baik kepada siswa.

Kompetensi guru menurut Cogan (Sagala, 2008: 209) bahwa: "Seorang guru harus mampu untuk memandang dan mendekati berbagai masalah tentang pendidikan dari pandangan masyarakat. Mampu untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peran dan tugasnya di lingkungan masyarakat, keinginan agar selalu bertambah dan memiliki kemampuan intelektual sesuaikan dengan perkembangan zaman yang terus berubah dengan pengetahuan serta teknologi yang selalu diperbaharui.

Guru yang profesional adalah guru yang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan fungsi dan tujuan dari sekolah yang wajib mempunyai kompetensi yang dibutuhkan agar guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Menurut Hamalik (2008: 38) guru yang kompeten dan profesional adalah ketika guru mampu mengembangkan tanggung jawabnya dengan baik, melaksanakan perannya hingga menemukan hasil, dapat bekerja dan berusaha untuk mencapai tujuan pendidikan sekolah serta guru dapat melaksanakan proses mengajar dan belajar di dalam kelas.

Guru yang profesional tidak hanya terfokus pada satu kompetensi profesional saja, tetapi juga harus mampu menguasai empat kompetensi seperti yang telah dituliskan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 agar seorang guru bisa memahami, menguasai dan mempunyai keterampilan dalam menggunakan berbagai sumber belajar dan menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang menjadi bagian kemampuan seorang guru dan berintegrasi dalam sistem kerja guru.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik pada seorang guru adalah kemampuan untuk mengelola atau mengolah pembelajaran untuk memberikan pemahaman dan wawasan atau landasan pendidikan keilmuan agar memiliki keahlian akademik dan intelektual. Dalam kemampuan atau kompetensi pedagogik seorang guru harus sesuai antara latar belakang ilmu yang dikuasainya dengan subjek yang akan dibina, serta harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menyelenggarakan sistem belajar di kelas.

Seorang guru harus memiliki keahlian untuk memahami psikologi perkembangan anak, agar guru dapat mengetahui pendekatan seperti apa yang tepat untuk digunakan kepada peserta didik. Seorang guru harus dapat membimbing peserta didiknya melewati masa-masa yang sulit dialami oleh peserta didik ketika belajar, mengetahui dan memahami latar belakang dan kepribadian anak didik agar dapat menemukan solusi ketika menghadapi masalah terhadap peserta didik.

Seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang bisa digunakan untuk mendidik siswa. Mengembangkan kurikulum yang berkaitan dengan pelajaran yang dikuasai untuk disampaikan kembali kepada siswa. Melaksanakan sistem belajar yang dapat mendidik dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan komunikasi bagi kepentingan sistem pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu kemampuan personal, seperti bersikap stabil, dewasa, arif bijaksana dan berwibawa, agar dapat menjadi teladan bagi siswa dan mencerminkan akhlak mulia.

Kepribadian seorang guru adalah salah satu perwujudan dari setiap karakteristik guru yang sesuai dengan profesinya sebagai seorang guru yang layak untuk dijadikan contoh seorang teladan bagi para peserta didiknya. Kompetensi ini secara tidak langsung menuntut seorang guru untuk dapat berperilaku atau memiliki kepribadian yang baik layaknya sebagai seorang guru yang profesional.

Kompetensi seorang guru telah dicantumkan dalam peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kompetensi guru, yaitu bertindak sesuai norma agama, hukum dan sosial, menunjukkan diri sebagai pribadi jujur, berakhlak mulia serta dapat menjadi teladan bagi pelajar dan masyarakat.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial, yaitu kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional. Kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan. Kemampuanguru berkomunikasi dengan orang tua pelajar. Kemampuan guru berkomunikasi dengan masyarakat.  Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan. Kemampuan untuk pendidikan moral.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Sagala (2009: 39) yang menyatakan bahwa "Indikator kemampuan sosial guru adalah mampu berkomunikasi dan bergaul dengan pelajar, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali murid, masyarakat dan lingkungan sekitar, dan mampu mengembangkan jaringan”.

Inti dari kompetensi sosial terletak pada komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi dapat diartikan sebagai suatu proses saling mempengaruhi antar manusia. Komunikasi juga merupakan keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan harapan yang disampaikan baik secara langsung atau tidaklangsung, baik yang dilakukan secara sadar atau tidak sadar karena komunikasi merupakan bagian integral dari proses perubahan.

Sebagai makhluk sosial guru berprilaku santun mampu berkomunikasi dan berinteraksi denganlingkungan secara efektif dan menarik mempunyairasa empati terhadap orang lain.

Kemampuanguru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peserta didik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali pelajar, masyarakat sekitar sekolah dan sekitar di mana pendidik itu tinggal, dan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar peserta didik berada pada tingkat optimal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar