Rabu, 07 Juli 2021

PERANGKAT PEMBELAJARAN

 

Nama: Wahyu Sri Rizqi

NIM: 11901347

Kelas: PAI/4C

Makul: Magang 1 (Laporan Bacaan)

 

PERANGKAT PEMBELAJARAN

A.    Pengertian Perangkat pembelajaran

Perangkat pembelajaran merupakan suatu perencanaan yang digunakan dalam proses pembelajaran. Menurut Kunandar (2014: 6), setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun perangkat pembelajaran yang lengkap, sistematis agar pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpatisipasi aktif.

Perangkat pembelajaran merupakan alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran (Zuhdan, dkk., 2011: 16). Perangkat pembelajaran wajib menjadi pegangan bagi guru/dosen dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan, yaitu penyusunan perangkat pembelajaran yang merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang menjurus pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian atau perangkat evaluasi dan skenario pembelajaran.

Menurut Nazarudin (2007: 111) perangkat pembelajaran adalah segala sesuatu atau beberapa persiapan yang disusun oleh guru baik secara individu maupun berkelompok agar pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran dapat dilakukan secara sistematis dan memperoleh hasil seperti yang diharapkan, sedangkan perangkat pembelajaran yang dimaksud terdiri dari Analisis Pekan Efektif, Program Tahunan, Program Semester, Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dan Kriteria Ketuntasan Minimal. Perangkat pembelajaran yang dikembangkan adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar Kegiatan Siswa (LKS).

B.     Jenis Perangkat Pembelajaran

1.      Silabus

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Kunandar, 2011: 244). 

Sedangkan silabus menurut Yulaelawati adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis, memuat tentang komponen-komponen yang saling berkaitan dalam mencapai penguasaan kompetensi dasar. 

Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.

Langkah-langkah dalam mengembangkan silabus adalah sebagai berikut:

a)      Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Mengkaji SK dan KD mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi.

b)      Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian KD.

c)      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik dalam rangka pencapaian KD.

d)      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi. Indikator merupakan penanda pencapaian KD. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

e)      Menentuan Jenis Penilaian. Penilaian pencapaian kompetensi dasar siswa dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis.

f)       Menentukan Alokasi Waktu. Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu. Alokasi waktu merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh siswa yang beragam.

g)      Menentukan Sumber Belajar. Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

 

 

2.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Menurut Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran memiliki beberapa komponen yang harus dipenuhi, yaitu Identitas, Indikator, Tujuan pembelajaran, Materi pembelajaran, Metode pembelajaran, Langkah-langkah pembelajaran, Sumber belajar dan Penilaian hasil belajar. Komponen-komponen tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam langkah-langkah penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran seperti berikut:

a)      Mengisi Identitas yang memuat nama mata pelajaran, sekolah, kelas/semester, alokasi waktu, SK dan KD.

b)      Merumuskan indikator yang menjadi penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang dirukur dan diamati. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

c)      Merumuskan tujuan pembelajaran, yaitu berisi penguasaan kompetensi yang ditarget dalam perencanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar.

d)      Mengidentifikasi materi pembelajaran, yaitu merupakan materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.

e)      Menentukan metode pembelajaran,  metode bisa diartikan sebagai cara yang dipilih atau model atau pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran

f)       Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari tiga kegiatan, yaitu kegiatan pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pembelajaran diwujudkan melalui penggunaan metode, pendekatan atau model yang dipilih dan bervariasi.

g)      Menentukan sumber belajar, pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang telah dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, nara sumber, alat, dan bahan.

h)      Menetapkan penilaian yang terdiri atas tiga hal penting yaitu teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen penilaian. Penilaian pencapaian kompetensi dasar siswa dilakukan berdasarkan indikator yang telah disusun. Jika penilaian menggunakan tes tertulis uraian atau berupa proyek maka penilaian harus disertai rubrik penilaian.

3.      Lembar Kegiatan Siswa (LKS)

Menurut Theresia Widyantini (2013: 3) Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah lembaran-lembaran berisi tugas yang harus dikerjakan siswa yang berisi petunjuk dan langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu tugas yang diberikan oleh guru kepada siswa. Sedangkan menurut Abdul Majid (2006:176) Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah lembaran-lembaran berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. Lembar kegiatan biasanya berupa petunjuk dan langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu tugas. Maka dapat disimpulkan bahwa Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah lembaran tugas berupa petunjuk atau langkah-langkah kegiatan dari guru kepada siswa untuk mempermudah siswa dalam menyelesaikan suatu tugas.

Komponen Lembar Kegiatan Siswa (LKS) menurut Depdiknas (2008: 23) terdiri dari judul, KD yang akan dicapai, waktu penyelesaian, peralatan/bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas, informasi singkat, langkah kerja, tugas yang harus dilakukan, dan laporan yang harus dikerjakan.

Menurut Depdiknas (2008: 23) langkah penyusunan Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah sebagai berikut:

a)      Menganalisis kurikulum yang dilakukan untuk menentukan materi-materi mana yang memerlukan bahan ajar LKS. Materi ditentukan dengan cara melihat materi pokok dan pengalaman belajar dari materi yang akan diajarkan dan kompetensi yang harus dimiliki siswa.

b)      Menyusun peta kebutuhan Lembar Kegiatan Siswa (LKS) yang digunakan untuk menentukan urutan dan jumlah LKS yang harus ditulis dan harus dilakukan analisis sumber belajar.

c)      Menentukan judul Lembar Kegiatan Siswa (LKS), ditentukan atas dasar KD, materi pokok, atau pengalaman belajar yang terdapat dalam kurikulum. Satu KD dapat dijadikan sebagai satu judul apabila kompetensi itu tidak terlalu besar, sedangkan besarnya KD dapat dideteksi dengan cara diuraikan ke dalam materi pokok. Materi pokok yang lebih dari empat sebaiknya dipecah menjadi dua LKS.

d)      Menulis Lembar Kegiatan Siswa (LKS) dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut, yaitu Perumusan KD yang harus dikuasai, Menentukan alat penilaian, Penyusunan materi.

4.      Media Pembelajaran

Media pembelajaran adalah alat bantu proses belajar mengajar. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau keterampilan peserta didik, sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar yang efektif dan efisien. Media pembelajaran sangat berhubungan dengan peserta didik, karena dengan media pembelajaran peserta didik dapat lebih jelas ketika memahami pesan pembelajaran yang disampaikan.

Ruang lingkup media pembelajaran adalah segala macam alat, bahan, peraga, serta sarana dan prasarana di sekolah yang dipakai dalam proses pembelajaran. Seperti Media Cetak (Print Out), media audio, audio visual, multimedia interaktif, E-Learning, media realita dan mediapembelajaran lainnya.

Tujuan media pembelajaran di bagi menjadi dua bagian, yaitu secara umum dan secara khusus. Tujuan penggunaan media pembelajaran adalah membantu guru dalam menyampaikan pesan-pesan atau materi pelajaran kepada siswanya, agar pesan lebih mudah dimengerti, lebih menarik, dan lebih menyenangkan kepada siswa. Sedangkan tujuan secara khusus adalah agar dapat memberikan pengalaman belajar yang berbeda dan bervariasi untuk merangsang minat belajar siswa, menumbuhkan sikap dan keterampilan tertentu dalam bidang teknologi, menciptakan situasi belajar yang tidak mudah dilupakan oleh siswa, untuk mewujudkan situasi belajar yang efektif dan memberikan motivasi belajar kepada siswa.

 

5.      Bahan Ajar

Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru atau instruktor dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Bahan ajar merupakan salah satu perangkat materi atau substansi pembelajaran yang disusun secara sistematis, serta menampilkan secara utuh dari kompetensi yang akan dikuasai siswa dalam kegiatan pembelajaran.

Menurut Andi Prastowo dalam bukunya yang berjudul Panduan Kreatif Membuat Bahan Ajar Inovatif disebutkan bahwa bahan ajar merupakan segala bahan (baik informasi, alat, maupun teks) yang disusun secara sistematis yang menampilkan sosok utuh dari kompetensi yang akan dikuasai siswa dan digunakan dalam proses pembelajaran dengan tujuan untuk perencanaan dan penelaah implementasi pembelajaran.

Adapun jenis-jenis bahan ajar, yaitu bahan ajar cetak (buku, modul, lembar kerja siswa, brosur dan foto atau gambar). Bahan ajar dengar atau program audio (kaset dan radio), bahan ajar audiovisual (film dan video) dan bahan ajar interaktif yakni kombinasi dari dua atau lebih media (audio, teks, grafik, gambar, animasi, dan video).

6.      Perangkat Penilaian/ Perangkat Evaluasi

Menurut Kunandar (2014: 35) bahwa “penilaian adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar peserta didik”. Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan belajar mengajar.

Dengan penilaian hasil belajar maka akan diketahui seberapa besar keberhasilan peserta didik telah menguasai kompetensi atau materi yang telah diajarkan oleh guru. Kurikulum 2013 mempertegas adanya pergeseran dalam melakukan penilaian melalui tes (mengukur kompetensi kemampuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian autentik (mengukur penilaian sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil). Adapun jenis-jenis penilaiannya yaitu:

a)      Penilaian Sikap dilakukan melalui Observasi atau pengamatan perilaku dengan alat lembar pengamatan atau observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik, Jurnal dan  Wawancara dengan alat panduan atau pedoman wawancara (pertanyaan-pertanyaan langsung).

b)      Penilaian Keterampilan melalui Kinerja yang menuntut peserta didik mendemostrasikan suatu kompetensi tertentu menggunakan tes praktik dan penilaian portofolio.

c)      Penilaian Pengetahuan melalui tes tertulis dengan menggunakan butir soal dan tes lisan dengan bertanya langsung terhadap peserta didik menggunakan daftar pertanyaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar