Nama:
Wahyu Sri Rizqi
NIM:
11901347
Kelas:
PAI/4C
Makul:
Magang 1 (Laporan Bacaan)
PERANGKAT
PEMBELAJARAN
A.
Pengertian
Perangkat pembelajaran
Perangkat
pembelajaran merupakan suatu perencanaan yang digunakan dalam proses
pembelajaran. Menurut Kunandar (2014: 6), setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun perangkat pembelajaran yang lengkap, sistematis agar
pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpatisipasi aktif.
Perangkat
pembelajaran merupakan alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang
memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran
(Zuhdan, dkk., 2011: 16). Perangkat pembelajaran wajib menjadi pegangan bagi
guru/dosen dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, atau di
luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan, yaitu penyusunan perangkat pembelajaran yang merupakan bagian dari
perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk
silabus dan RPP yang menjurus pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan
pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat
penilaian atau perangkat evaluasi dan skenario pembelajaran.
Menurut
Nazarudin (2007: 111) perangkat pembelajaran adalah segala sesuatu atau
beberapa persiapan yang disusun oleh guru baik secara individu maupun
berkelompok agar pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran dapat dilakukan secara
sistematis dan memperoleh hasil seperti yang diharapkan, sedangkan perangkat
pembelajaran yang dimaksud terdiri dari Analisis Pekan Efektif, Program
Tahunan, Program Semester, Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dan
Kriteria Ketuntasan Minimal. Perangkat pembelajaran yang dikembangkan adalah
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar Kegiatan Siswa (LKS).
B.
Jenis
Perangkat Pembelajaran
1. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Kunandar, 2011: 244).
Sedangkan silabus menurut Yulaelawati adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis, memuat tentang komponen-komponen yang saling berkaitan dalam mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Langkah-langkah
dalam mengembangkan silabus adalah sebagai berikut:
a) Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar. Mengkaji SK dan KD mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi.
b) Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran.
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian KD.
c) Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik dalam rangka pencapaian KD.
d) Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi. Indikator
merupakan penanda pencapaian KD. Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian.
e) Menentuan Jenis Penilaian. Penilaian
pencapaian kompetensi dasar siswa dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis.
f) Menentukan Alokasi Waktu. Penentuan
alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi
waktu mata pelajaran per minggu. Alokasi waktu merupakan perkiraan waktu rerata
untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh siswa yang beragam.
g) Menentukan Sumber Belajar. Penentuan
sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Menurut Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran memiliki beberapa komponen yang harus dipenuhi, yaitu Identitas, Indikator, Tujuan pembelajaran, Materi pembelajaran, Metode pembelajaran, Langkah-langkah pembelajaran, Sumber belajar dan Penilaian hasil belajar. Komponen-komponen tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam langkah-langkah penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran seperti berikut:
a) Mengisi
Identitas yang memuat nama mata pelajaran, sekolah, kelas/semester, alokasi
waktu, SK dan KD.
b) Merumuskan
indikator yang menjadi penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh
perubahan perilaku yang dapat diukur. Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang dirukur dan diamati. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
c) Merumuskan
tujuan pembelajaran, yaitu berisi penguasaan kompetensi yang ditarget dalam
perencanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk
pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar.
d) Mengidentifikasi
materi pembelajaran, yaitu merupakan materi yang digunakan untuk mencapai
tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada
materi pokok yang ada dalam silabus.
e) Menentukan
metode pembelajaran, metode bisa
diartikan sebagai cara yang dipilih atau model atau pendekatan yang digunakan
dalam pembelajaran
f) Merumuskan
langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari tiga kegiatan, yaitu kegiatan
pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pembelajaran diwujudkan
melalui penggunaan metode, pendekatan atau model yang dipilih dan bervariasi.
g) Menentukan
sumber belajar, pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam
silabus yang telah dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup
sumber rujukan, lingkungan, media, nara sumber, alat, dan bahan.
h) Menetapkan
penilaian yang terdiri atas tiga hal penting yaitu teknik penilaian, bentuk
instrumen, dan instrumen penilaian. Penilaian pencapaian kompetensi dasar siswa
dilakukan berdasarkan indikator yang telah disusun. Jika penilaian menggunakan
tes tertulis uraian atau berupa proyek maka penilaian harus disertai rubrik
penilaian.
3.
Lembar
Kegiatan Siswa (LKS)
Menurut Theresia
Widyantini (2013: 3) Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah lembaran-lembaran
berisi tugas yang harus dikerjakan siswa yang berisi petunjuk dan
langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu tugas yang diberikan oleh guru kepada
siswa. Sedangkan menurut Abdul Majid (2006:176) Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
adalah lembaran-lembaran berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. Lembar
kegiatan biasanya berupa petunjuk dan langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu
tugas. Maka dapat disimpulkan bahwa Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah lembaran
tugas berupa petunjuk atau langkah-langkah kegiatan dari guru kepada siswa
untuk mempermudah siswa dalam menyelesaikan suatu tugas.
Komponen Lembar Kegiatan
Siswa (LKS) menurut Depdiknas (2008: 23) terdiri dari judul, KD yang akan
dicapai, waktu penyelesaian, peralatan/bahan yang diperlukan untuk
menyelesaikan tugas, informasi singkat, langkah kerja, tugas yang harus
dilakukan, dan laporan yang harus dikerjakan.
Menurut Depdiknas (2008:
23) langkah penyusunan Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah sebagai berikut:
a) Menganalisis
kurikulum yang dilakukan untuk menentukan materi-materi mana yang memerlukan
bahan ajar LKS. Materi ditentukan dengan cara melihat materi pokok dan
pengalaman belajar dari materi yang akan diajarkan dan kompetensi yang harus
dimiliki siswa.
b) Menyusun
peta kebutuhan Lembar Kegiatan Siswa (LKS) yang digunakan untuk menentukan urutan
dan jumlah LKS yang harus ditulis dan harus dilakukan analisis sumber belajar.
c) Menentukan
judul Lembar Kegiatan Siswa (LKS), ditentukan atas dasar KD, materi pokok, atau
pengalaman belajar yang terdapat dalam kurikulum. Satu KD dapat dijadikan
sebagai satu judul apabila kompetensi itu tidak terlalu besar, sedangkan
besarnya KD dapat dideteksi dengan cara diuraikan ke dalam materi pokok. Materi
pokok yang lebih dari empat sebaiknya dipecah menjadi dua LKS.
d) Menulis
Lembar Kegiatan Siswa (LKS) dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut,
yaitu Perumusan KD yang harus dikuasai, Menentukan alat penilaian, Penyusunan
materi.
4.
Media
Pembelajaran
Media pembelajaran adalah alat bantu proses belajar mengajar. Segala
sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian
dan kemampuan atau keterampilan peserta didik, sehingga dapat mendorong terjadinya proses
belajar
yang efektif dan efisien.
Media pembelajaran sangat berhubungan dengan peserta didik, karena dengan media
pembelajaran peserta didik dapat lebih jelas ketika memahami pesan pembelajaran
yang disampaikan.
Ruang lingkup media
pembelajaran adalah segala macam alat, bahan,
peraga, serta sarana dan prasarana di sekolah yang dipakai dalam proses
pembelajaran. Seperti Media Cetak (Print Out), media audio, audio
visual, multimedia interaktif, E-Learning, media realita dan mediapembelajaran
lainnya.
Tujuan
media pembelajaran di bagi menjadi dua bagian, yaitu secara umum dan
secara khusus. Tujuan penggunaan media pembelajaran adalah membantu guru dalam menyampaikan
pesan-pesan atau materi pelajaran kepada siswanya, agar pesan lebih mudah
dimengerti, lebih menarik, dan lebih menyenangkan kepada siswa. Sedangkan tujuan
secara khusus adalah agar dapat memberikan
pengalaman belajar yang berbeda dan bervariasi untuk merangsang minat belajar siswa, menumbuhkan
sikap dan keterampilan tertentu dalam bidang teknologi, menciptakan situasi
belajar yang tidak mudah dilupakan oleh siswa, untuk mewujudkan situasi belajar yang efektif
dan memberikan motivasi belajar
kepada siswa.
5.
Bahan
Ajar
Bahan ajar adalah segala
bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru atau instruktor dalam
melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Bahan ajar merupakan salah satu perangkat
materi atau substansi pembelajaran yang disusun secara sistematis, serta
menampilkan secara utuh dari kompetensi yang akan dikuasai siswa dalam kegiatan
pembelajaran.
Menurut Andi Prastowo
dalam bukunya yang berjudul Panduan Kreatif Membuat Bahan Ajar Inovatif
disebutkan bahwa bahan ajar merupakan segala bahan (baik informasi, alat,
maupun teks) yang disusun secara sistematis yang menampilkan sosok utuh dari
kompetensi yang akan dikuasai siswa dan digunakan dalam proses pembelajaran
dengan tujuan untuk perencanaan dan penelaah implementasi pembelajaran.
Adapun jenis-jenis bahan
ajar, yaitu bahan ajar cetak (buku, modul, lembar kerja siswa, brosur dan foto
atau gambar). Bahan ajar dengar atau program audio (kaset dan radio), bahan
ajar audiovisual (film dan video) dan bahan ajar interaktif yakni kombinasi
dari dua atau lebih media (audio, teks, grafik, gambar, animasi, dan video).
6.
Perangkat
Penilaian/ Perangkat Evaluasi
Menurut Kunandar (2014:
35) bahwa “penilaian adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa
memberikan gambaran perkembangan belajar peserta didik”. Penilaian hasil
belajar peserta didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategis dalam
kegiatan belajar mengajar.
Dengan penilaian hasil
belajar maka akan diketahui seberapa besar keberhasilan peserta didik telah
menguasai kompetensi atau materi yang telah diajarkan oleh guru. Kurikulum 2013
mempertegas adanya pergeseran dalam melakukan penilaian melalui tes (mengukur
kompetensi kemampuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian autentik
(mengukur penilaian sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan
hasil). Adapun jenis-jenis penilaiannya yaitu:
a) Penilaian
Sikap dilakukan melalui Observasi atau pengamatan perilaku dengan alat lembar
pengamatan atau observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer
evaluation) oleh peserta didik, Jurnal dan
Wawancara dengan alat panduan atau pedoman wawancara
(pertanyaan-pertanyaan langsung).
b) Penilaian
Keterampilan melalui Kinerja yang menuntut peserta didik mendemostrasikan suatu
kompetensi tertentu menggunakan tes praktik dan penilaian portofolio.
c) Penilaian
Pengetahuan melalui tes tertulis dengan menggunakan butir soal dan tes lisan
dengan bertanya langsung terhadap peserta didik menggunakan daftar pertanyaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar